CEK BESARAN BANTUAN DI POINT 9

Banpres Produktif Usaha Mikro Tahun 2021

Program Banpres Produktif Usaha Mikro atau dikenal dengan nama BPUM merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mempercepat perbaikan dan pemulihan ekonomi masyarakat indonesia, serta memdorong unit unit usaha mikro agar tetap dapat bertahan dan kembali bangkit di masa pandemi ini. sesuai dengan peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 2 Tahun 2021, dinyatakan bahwa penerima bantuan BPUM ini hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul, pemerintah juga telah menyiapkan Rp 15,36 Triliun bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Program Banpres Produktif Usaha Mikro

Program ini diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, penerima program banpres produktif usaha mikro ini diusulkan oleh Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, ingat ya warga wartapegawai, hanya Dinas ini yang menjadi satu satunya pengusul calon penerima bantuan BPUM ini.

Siapa yang berhak mendapatkan / menerima Banpres Produktif untuk usaha mikro ?

  1. WNI / Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai eKTP ( Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
  3. Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  4. Mempunyai Usaha Mikro yang dapat dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  5. Tidak tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggora Polri/TNI, serta bukan merupakan pegawai BUMD/BUMN
  6. Tidak tercatat menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat ) atau tidak sedang menerima pembiayaan dari perbankan.
  7. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki eKTP dan tempat usaha yang berbeda, maka dapat melampirkan SKU ( Surat Keterangan Usaha )
BACA JUGA  Benarkah Penyebab Minyak Goreng Langka Akibat Penimbunan?

khusus bagi pelaku usaha yang memiliki domisili dan KTP yang berbeda, maka dapat menyesuaikan dengan domisili usaha, yaitu dengan cara mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM setempat, sedangkan yang memiliki domisili berbeda dengan KTP melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Apakah yang sudah dapat di tahun 2020 bisa ikut lagi program BPUM di tahun 2021 ?

Bagi pelaku usaha mikro yang sudah pernah mengikuti program banpres produktif ini ditahun 2020, dapat menerima bantuan ini di tahun 2021, bagi yang telah mengikuti di 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang ke Dinas/Badan.

 

Bagaimana cara mendaftar program BPUM ?

Pelaku usaha dapat mengakses program banpres produktif ini dengan cara di usulkan oleh dinas / badan yang membawahi Koperasi dan Usaha Mikro kecil dan Menengah di tingkat Kabupaten / kota. Calon penerima bantuan (yang belum pernah menerima BPUM) bagi pelaku usaha mikro dapat mengisi usulan kepada pengusul dengan mengisi data data sebagai berikut :

  1. Nomor KK ( Kartu Keluarga )
  2. NIK ( Nomor Induk Kepegawaian) sesuai eKTP
  3. Nama Lengkap
  4. Alamat Usaha dan Alamat KTP
  5. Jenis Kelamin
  6. Tanggal Bulan Tahun Lahir
  7. Bidang Usaha yang di jalankan
  8. Nomor Telepon yang bisa dihubungi
  9. NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU ( Surat Keterangan Usaha)

Cara Mengajukan BPUM

  1. Menyiapkan dokumen ( dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan : fotocopy eKTP, fotocopi KK, fotocopi NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan)
  2. Menyerahkan dokumen (calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada lembaga/dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
  3. Melengkapi isian Formulir ( Nomor KK ( Kartu Keluarga ), NIK ( Nomor Induk Kepegawaian) sesuai eKTP, Nama Lengkap, Alamat Usaha dan Alamat KTP, Jenis Kelamin, Tanggal Bulan Tahun Lahir, Bidang Usaha yang di jalankan, Nomor Telepon yang bisa dihubungi, NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SKU ( Surat Keterangan Usaha))
BACA JUGA  Harga CPO Capai Rekor Baru, Akankah Terus Bertahan?

Siapa lembaga penyalur banpres produktif ini ?

Lembaga penyalur bantuan BPUM ini adalah BUMD (Bank usaha milik daerah), BUMN (Bank Usaha Milik Negara) dan PT. POS Indonesia yang ditetapkan dan ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Apakah  program BPUM ini merupakan Pinjaman, apakah ada Biaya Administrasi ?

Penerima program BPUM (pelaku usaha mikro) ini tidak ada di pungut biaya apapun dalam penyaluran maupun pelaksanaan, serta perlu di di ingat bahwa program ini merupakah hibah dari pemerintah Republik Indonesia, bukan merupakan dana kredit atau pinjaman. program ini betul betul bantuan dari pemerintah agar usaha mikro bisa bertahan dan tumbuh di masa pandemi ini. sehingga pelaku usaha mendapatkan dan program langsung kerekening pelaku usaha, tanpa ada pemotongan biaya apapun.

Bagaimana untuk cek sebagai penerima program BPUM ??

pelaku usaha akan diinformasikan oleh lembaga penyalur, jika telah menerima informasi sebagai penerima program, maka pelaku usaha harus melakukan verifikasi ke lembaga penyalur yang telah ditetapkan, agar segera dapat mencairkan dana yang telah dialokasikan.

bisa cek di https://eform.bri.co.id/bpum/ , dengan mengisi nomor KTP, dan kode verifikasi.

Bagaimana jika pelaku usaha tidak mempunyai rekening di bank penyalur bantuan ?

Bagi pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening di bank penyalur, maka rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur program BPUM.

Berapa besaran dana bantuan program BPUM 2021 ?

untuk bantuan program banpres produktif usaha mikro 2021, dana yang diberikan oleh pemerintah Indonesia adalah sebesar 1,2 juta rupiah. bantuan ini akan diberikan sekaligus, tanpa ada tahapan. tentu saja jika telah memenuhi persyaratan yang ada.

Jika masih menemui kendala, kemana dapat melakukan konsultansi, pengaduan, dan melapor jika ada pungutan ?

Pelaku usaha atau masyarakat dapat menghubungi Call Center 1500 587 , Whatsapp 0811 1450587 (hanya pesan text), serta melalui email : [email protected].

BACA JUGA  Link Pendaftaran seleksi PPPK CPNS dan Sekolah Kedinasan Tahun 2021

atau untuk pungutan liar bisa menghubungi :

Satgas Saber Pungli : Call Center 193 , SMS 1193 , dan email di : [email protected]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *