Daftar Isi
Skema pensiun Fully Funded bagi PNS sedang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Tunjangan pensiun menjadi salah satu alasan mengapa banyak orang yang ingin menjadi ASN karena akan mendapatkan jaminan di masa tua. Namun, ada banyak hal yang memengaruhi besaran tunjangan pensiun yang didapatkan PNS.
Skema pensiun yang berlaku tentu juga akan memengaruhi besar kecilnya tunjangan pensiun nantinya. Bagi Kamu yang ingin menjadi PNS, tentu harus memahami skema pensiun yang berlaku, termasuk dengan nominal tunjangan yang akan diberikan. Oleh karena itu, artikel ini akan memberikan pemahaman lanjut mengenal hal tersebut.
Seiring berjalannya waktu, ada beberapa perubahan aturan, termasuk untuk skema pensiun yang bisa saja mengalami perubahan. Perubahan skema pensiun ini sebenarnya telah menjadi perbincangan, bahkan rencana pemerintah sehingga pemberlakuannya mungkin tidak membutuhkan waktu lama sehingga Kamu harus memahami lebih lanjut tentang skema terbaru tersebut.
Apa Itu Skema Fully Funded?
Skema pensiun fully funded memang sudah direncanakan oleh pemerintah dalam aturan terbarunya. Dari namanya saja, pasti kita sudah tahu apa yang dimaksud dengan skema pensiun yang satu ini. Fully funded artinya adalah dibayar penuh sehingga tunjangan pensiun yang didapatkan berdasarkan pada iuran pasti.
Skema ini berasal dari iuran antara pemerintah dengan ASN itu sendiri sehingga besarannya berbeda. Faktor yang memengaruhi hal tersebut antara lain jumlah take home pay PNS setiap bulannya. Take home pay merupakan gabungan dari gaji pokok, tunjangan dan intensif lain yang didapatkan PNS.
Skema Pensiun Sebelumnya yang Perlu Diketahui
Sebelumnya mengenal skema pensiun fully funded, kita lebih dulu mengenal skema pay as you go. Dari namanya, kita bisa memahami apa maksud dari skema pensiun tersebut, yaitu tunjangan pensiun akan dibayarkan setelah Kamu pergi atau masa jabatan telah habis.
Tunjangan pensiun dengan skema pay as you go ini berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji, kemudian ditambah lagi dengan dana dari APBN. Sebelumnya, ASN kita mendapatkan tunjangan pensiun dari sumber dana tersebut, namun sekarang sudah tidak menggunakan sumber dari APBN.
Alasan Perubahan Skema Pensiun PNS
Perubahan skema pensiun fully funded ini telah disampaikan pada tanggal 18 Januari 2021 oleh Menteri PAN-RB dalam rapat kerjanya dengan Komisi II DPR RI. Perubahan skema pensiun ini tentu didasari dengan alasan tertentu, yaitu mengurangi beban yang dikeluarkan oleh APBN seperti sebelumnya.
Dengan skema baru ini, PNS akan mendapatkan tunjangan dari potongan bulanan dari gaji pokok yang didapatkannya sehingga APBN tidak perlu membuat anggaran tertentu untuk tunjangan pensiun PNS. Dengan begitu, anggaran tersebut bisa digunakan untuk keperluan lain demi kepentingan masyarakat dan negara.
Keuntungan dari Skema Fully Funded
Skema pensiun terbaru ini memiliki keuntungan bagi beberapa pihak, yaitu pihak PNS dan pihak negara. Skema ini bisa memberikan dana pensiun yang lebih sesuai dengan kebutuhan ASN itu sendiri karena mereka dapat membuat kesepakatan mengenai potongan bulanan gaji pokok yang digunakan untuk membayar tunjangan nantinya.
Dengan skema pensiun ini, PNS bahkan bisa mendapatkan tunjangan pensiun yang lebih besar dibanding tunjangan dengan skema sebelumnya. Bahkan, ada pegawai Eselon I di kementerian yang mendapatkan tunjangan pensiun hingga Rp 20 juta tiap bulannya menurut catatan KemenPAN RB.
Pemerintah tentu telah mempertimbangkan banyak hal sebelum mengubah skema pensiun yang akan diterapkan pada PNS. Untuk skema pensiun yang sedang direncanakan ini akan memberikan keuntungan bagi banyak pihak jadi skema pensiun fully funded dirasa lebih menguntungkan dibanding skema pensiun sebelumnya.