
Gaji 13 PNS Cair Seminggu Lagi: Ini Jadwal, Syarat, dan Besaran yang Diterima
Kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan. Pemerintah resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 akan cair dalam waktu seminggu ke depan, tepatnya pada awal Juni 2025. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian para pegawai negeri sipil (PNS) dan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Dalam artikel ini, kita akan membahas jadwal pencairan, syarat penerima, serta rincian besaran gaji ke-13 PNS tahun 2025.
1. Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025
Berdasarkan pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan, gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada tanggal 3 Juni 2025. Namun, waktu pencairan bisa bervariasi tergantung instansi dan teknis penyaluran di masing-masing daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh satuan kerja telah diarahkan untuk memproses pencairan paling lambat satu minggu sejak awal bulan Juni.
2. Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara aktif dan pensiunan yang meliputi:
- PNS pusat dan daerah
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan PNS/TNI/Polri
- Penerima pensiun lainnya yang tercatat resmi
Namun, pegawai yang sedang dalam masa hukuman disiplin berat atau tidak aktif bertugas karena alasan tertentu (seperti cuti di luar tanggungan negara) tidak menerima gaji ke-13.
3. Besaran Gaji ke-13 Tahun 2025
Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan komponen penghasilan bulanan yang terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan/struktural/fungsional
- Tunjangan kinerja (untuk instansi pusat tertentu)
Untuk PNS golongan rendah (I dan II), besaran gaji ke-13 bisa berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. Sedangkan untuk golongan III dan IV, nilai yang diterima bisa lebih tinggi tergantung tunjangan kinerja dan jabatan.
Pensiunan akan menerima gaji ke-13 berdasarkan besaran pensiun pokok dan tunjangan yang berlaku.
4. Tujuan Diberikannya Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 setiap tahun bertujuan membantu ASN dan keluarganya dalam menghadapi https://rajazeus.info/ kebutuhan tahunan yang meningkat, terutama pada masa awal tahun ajaran baru sekolah anak. Selain itu, gaji ke-13 juga diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional.
5. Prosedur Pencairan
Proses pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis melalui sistem gaji reguler yang sudah terhubung dengan instansi pemerintah dan bank penyalur. Pegawai tidak perlu mengajukan permohonan atau dokumen tambahan, selama status kepegawaian masih aktif dan tidak dalam pelanggaran disiplin.
Kesimpulan
Dengan cairnya gaji ke-13 PNS dalam seminggu ke depan, jutaan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan bisa bernapas lega. Dana tambahan ini diharapkan mampu meringankan beban finansial keluarga, terutama dalam memenuhi kebutuhan sekolah dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Bagi penerima, pastikan untuk menggunakan dana ini secara bijak dan produktif!
Baca Juga: Pemerintah Fokus pada Pengembangan SDM ASN 2025: Mewujudkan Birokrasi Kelas Dunia